Pengadilan Batalkan Utang Fiktif sebesar Rp 665 Miliar, Chin Chin: Saya Bersyukur

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 22:03 WIB
Chin Chin saat sidang di PN Surabaya (Foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Majelis Hakim memutuskan pengusaha Surabaya, Gunawan Angka Widjaja, tidak mempunyai utang kepada ibunya, Linda Anggraini, senilai Rp 665 miliar dalam sidang di PN Surabaya. Salah satu dasar pertimbangan dalam keputusan itu karena tidak terlihat adanya utang dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan.

Disamping itu, tergugat juga tidak menyerahkan bukti yang mendukung ada utang selama di persidangan. Dengan adanya keputusan hakim ini, maka surat yang dibuat di hadapan notaris Dini Andriani tersebut dinyatakan tidak sah.

"Menimbang bahwa dalam gugatan antara tergugat 1 dan tergugat 2, tidak melibatkan penggugat selaku istri dari tergugat 1," kata Ketua Majelis Hakim Hariyanto dalam sidang.

Hakim memastikan tidak ada utang piutang antara Chin Chin dan Gunawan yang merupakan pasangan suami istri terhadap Linda. Pembatalan surat pernyataan utang piutang adalah salah satu putusan dari gugatan Trisulowati alias Chin Chin terhadap suaminya, Gunawan, dan mertuanya, Linda.

Menurut pengacara Chin Chin, Ronald Talaway, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada utang piutang antara Gunawan dan Linda. Dengan demikian, Chin Chin tidak diharuskan membayar utang.

"Karena sebenarnya tidak pernah ada utang," terang Ronald Talaway, Jumat (8/2/2019).

Chin Chin menambahkan, dia mengajukan gugatan untuk mencari kebenaran demi masa depan anaknya. Gugatan itu sangat penting baginya. Jika dia atau Gunawan tidak sanggup membayar utang, kelak anaknya yang diwajibkan membayar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya