"Saya tidak ingin mewariskan utang kepada anak-anak saya, apalagi utang tersebut memang tidak pernah ada. Saya bersyukur dengan adanya keputusan dari pengadilan ini," ucap Chin Chin.
Terpisah, Dadang Risdianto, pengacara Linda, Gunawan dan notaris Dini, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan itu. Setelah salinan putusan sudah turun. "Kami belum memutuskan banding atau tidak atas putusan ini," ujar Dadang.
Seperti diketahui, perjanjian utang antara Gunawan dengan Linda tidak melibatkan Chin Chin yang dibuat pada 2016. Tak lama berselang dari pembuatan perjanjian utang, Gunawan menggugat cerai istrinya.
Kemudian Linda menggugat Gunawan ke pengadilan soal utang piutang. Dalam perjalanan sidang gugatan, Linda dan Gunawan berdamai. Mereka sepakat membuat perjanjian Gunawan punya utang pada Linda sebesar Rp 665 miliar. Utang itu sebagai modal usaha untuk Gunawan dan Chin Chin.
(Khafid Mardiyansyah)