Kemarin, AJI menyerahkan petisi yang sudah diteken puluhan ribu orang mendukung pencabutan remisi Susrama ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Setelah ada desakan keras kaum jurnalis dan elemen sipil, Kemenkumham akhirnya buka suara. Mereka mengakui lalai dalam proses pemberian remisi Susrama dan berjanji mengkaji ulang. Hasil kajiannya adalah pemerintah membatalkan remisi kepada Susrama yang merupakan bekas caleg PDI Perjuangan.
Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010, karena terbukti mendalangi pembunuhan Prabangsa. Prabangsa dibunuh oleh Susrama bersama delapan anak buahnya karena memberitakan indikasi korupsi yang diduga melibatkan Susrama.
Susrama bersama anak buahnya menyekap Prabangsa lalu menganiaya korban hingga merenggang nyawa. Jasad Prabangsa kemudian dibuang ke laut. Lima hari setelahnya, mayat Prabangsa ditemukan mengambang di Teluk Bungsil, Bali.
(Awaludin)