Selanjutnya, Andy mengungkapkan, pemanggilan Slamet Ma'arif sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019.
Ketika ditanya apakah Ketua Umum PA 212 itu akan langsung ditahan, Andy menyerahkan semua proses kepada penyidik.
"Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan," ujarnya.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari.