Belum diketahui kaitan tiga anggota DPR RI tersebut dengan kasus yang menyeret Taufik. Diduga, ketiganya mengetahui kronologi serta konstruksi perkara korupsi ini.
(Baca juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan)
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Qur'anul Hidayat)