Berkat Penyederhanaan Aturan, Biaya Ekspor Mobil Lebih Hemat Rp750 Ribu Per Unit

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 10:35 WIB
Ekspor mobil lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Abu Sahma Pane/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU). Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

Penyederhanaan itu diyakini bakal menghemat biaya dan membuat keuntungan pelaku usaha semakin meningkat. Di sisi lain kebijakan ini juga diyakini mengurangi impor.

Dalam acara Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin, Sri Mulyani mengungkapkan 3 poin penyederhaan itu. Yakni:

Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Jadi sebelumnya urus dulu dokumennya, baru masuk ke Kawasan Pabean. Sekarang lebih mudah, yakni masuk dulu ke ke Kawasan Pabean, baru urus dokumen," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya