"Satu saksi Rahima, anggota DPRD Provinsi Jambi, meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi," kata Febri.
Febri mengimbau para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya. Menurut dia, sikap tersebut akan menjadi pertimbangan KPK dalam memproses kasus ini.
"Termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum," ujar Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.