2 Kasus Tukar Pasangan 'Bercinta', Salah Satunya Melibatkan Wanita Hamil 8 Bulan

, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 19:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Tiga pasutri tersebut meliputi, RL (49), yang merupakan istri dari THD (53) warga Keputih, Surabaya. Disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang, dan terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang. Sebelumnya penyidik hanya menetapkan tersangka pada THD dalam kasus tersebut. Pasalnya, THD berperan sebagai inisiator pasutri tukar pasangan dan membuat grup sparling di media sosial.

Polisi menyebutkan bahwa motif mereka bertukar pasangan untuk berhubungan intim bukan faktor ekonomi atau ada ritual khusus, tetapi hanya sekadar fantasi seks. Komunitas ini sudah melakukan aktivitas seks menyimpang sejak 2013 dan memiliki anggota sebanyak 48 pasangan dan berasal dari Jatim dan luar Jatim.

 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkap, para anggota kerap bertukar pasangan dengan cara selalu berpindah-pindah. Salah satunya di villa yang ada di Tretes, Pasuruan. Para anggota terangsang ketika melihat istri sahnya disetubuhi orang lain. Rata-rata mereka yang menjadi anggota grup Sparkling berusia antara 29 hingga 60 tahun.

Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. Adapun ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya