2. Tiga Pasutri di Surabaya pada Oktober 2018
Tiga pasang suami istri (pasutri) melakukan pesta seks atau tepatnya swinging seks di hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya. Mereka dipertemukan melalui Twitter dengan salah satu pasutri yang mengetuai aktivitas yang dianggap tidak benar ini.
Perilaku seks menyimpang ini berhasil dibongkar Unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Di mana ketiga pasangan itu ditemukan dalam keadaan telanjang bulat dan melakukan hubungan badan. Kondisi terakhir yang dilihat oleh Kepolisian setempat satu pasangan berada di atas kasur, satu pasangan di lantai, dan satu pasangan lagi berada di dalam kamar mandi.
Ketiga pasutri itu langsung digelandang ke mapolda Jatim untuk diperiksa. Setelah diperiksa, penyidik menetapkan 1 tersangka dalam kasus asusila ini yakni Eko (31) warga Jalan Sumbo Sidodadi, Surabaya. Sementara kelima orang lainnya sebagai saksi.