2 Kasus Tukar Pasangan 'Bercinta', Salah Satunya Melibatkan Wanita Hamil 8 Bulan

, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 19:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, menjelaskan modus operasi yang dilancarkan tersangka melalui akun Twitter-nya sejak 2015 mencari pasutri yang ingin diajak fantasi bertukar pasangan untuk berhubungan seks. Namun, ia memiliki syarat, yakni perempuan maksimal berusia 22 tahun dan laki-laki berusia 29 tahun serta menunjukan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya.

Menurut Juda, yang mengenaskan dalam kasus cabul ini tersangka melibatkan istrinya yang sedang hamil 8 bulan untuk bertukar pasangan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti (BB) dalan kasus ini seperti uang tunai Rp 750 ribu, enam buku nikah asli, celana dalam, BH dan kondom serta HP.

"Penyidik menetapkan Eko sebagai tersangka karena yang merencanakan dan mengadakan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandasnya pada Selasa 9 Oktober 2010.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya