JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak bersalah secara hukum terkait dengan puisi 'Doa yang Tertukar' yang dibuatnya.
Menurut Mahfud, Fadli Zon tidak menyebutkan subjek dalam puisi tersebut adalah KH Maimoen Zubair seperti yang diperkirakan oleh orang-orang.
"Fadli zon itu secara hukum tidak bersalah, karena dia tidak menyebut subjek yang dia singgung. Dia tidak menyebut nama Maimoen, tapi secara etik, orang sudah tahu kalau yang dimaksud Maimoen," ujar Mahfud MD saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
(Baca Juga: Soal Puisi 'Doa yang Ditukar' Fadli Zon, TKN: Tidak Terpuji dan Memalukan)