Karena itu, Mahfud mengatakan persoalan Fadli tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
"Mau dihukum tidak bisa, tapi secara etik dia dianggap penistaan, penghinaanlah terhadap seorang Mbah Maimoen. Sehingga menyikapinya secara politik saja, orang ini (Fadli Zon) pantas enggak sih menjadi wakil rakyat? Politik kan gitu," ujarnya.
Mahfud MD pun mengatakan Fadli Zon tidak perlu melakukan permintaan maaf seperti yang diinginkan oleh sejumlah masyarakat. Pasalnya, Fadli Zon tidak menyebutkan sama sekali nama KH Maimoen Zubair di dalam puisi itu.
"Enggak bisa, minta maaf itu kesadaran dia. Kalau secara hukum enggak ada kewajiban dia untuk minta maaf. Dia tidak menyebut nama siapapun, dia hanya menyebut Kau. Kau itu siapa? Orang lain menyebut itu Maimoen, tapi dia sendiri tidak sebut," ujar Mahfud.
(Angkasa Yudhistira)