MAKASSAR - Istri Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur alias Ria, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah meminta bebas dari tuntutan hukum.
Hal itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya Hendro Sariyanto setelah sidang agenda penyampaian pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, tak ada dasar hukum untuk menuntut kliennya. Hendro menilai terjadi error in persona pada penanganan perkara hukum Abu Tours. "Terdakwa harus lepas dari hukum. Dasarnya apa, sebab yang dilaporkan adalah Abu Tours, bukan pihak-pihak pribadi atau para terdakwa," kata Hendro.
Hendro menjelaskan, jamaah melaporkan perusahaan Abu Tours ke Polda Sulsel. Namun yang jadi tersangka justru sekelompok orang di dalam perusahaan.