"Itu bukan uang jamaah. Ini tergolong utang piutang, bisa masuk ke gugatan perdata, masuk ke PKPU, bisa dimasukkan agar perusahan pailit. Kerugian jamaah seharusnya dilaporkan secara perdata," kata dia.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan uang Rp1,2 triliun tidak bisa disebut uang titipan jamaah, melainkan hasil transaksi jual-beli. Sehingga tidak tepat jika perkara digolongkan sebagai penggelapan uang jamaah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutan kepada Nursyariah dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)