TANJUNGPINANG - Terdakwa Sudarnadi, salah satu terdakwa perkara korupsi Pasar Modern Natuna meninggal dunia, saat proses pengobatan di Malang, Jawa Timur, Senin 11 Februari 2019.
Sudarnadi menghembuskan napas terakhirnya karena mengindap penyakit radang selaput otak. Diketahui Sudarnadi terjerat kasus korupsi proyek Pasar Modern Natuna anggaran tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
"Benar kita dapat informasi dari penasehat hukum terdakwa lainnya bahwa Sudarnadi telah meninggal dunia di Malang," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang Santonius Tambunan di kantor PN Tipikor Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/2/2019).
Santonius menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa sesuai aturan kitab undang-undang pidana (KUHP) akan gugur. Sementara untuk delapan terdakwa lainnya, yakni Minwardi, Lukman Hadi, Duwi Satrio Prasetyo, Z Harry, Dimas Adi Prasetyo, Muhammad Assegaf, Mohammad Basyir Idris dan Nur Syamsi Tridiatmo masih berjalan. Saat ini proses persidangan kedelapan terdakwa lainnya sudah masuk agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Secara otomatis akan gugur (perkara Sudarnadi), tapi terdakwa lainnya tetap jalan. Sidang berikutnya agenda tuntutan," kata Santonius.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa dengan nomor registrasi 29-36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg. Terdakwa Minwardi, Lukman, Duwi dan Harry disidangkan Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah dengan Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Weinanda. Sedangkan terdakwa Dimas, Assegaf, Basyir dan Syamsi disidangkan Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Yon Efri.