Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Modern Natuna Meninggal Dunia

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 14:04 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Dalam perkara ini, kata Santonius, para terdakwa didakwa primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UURI No 20/2001 atas perubahan UURI No 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UURI No 20/2001 atas perubahan UURI No 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara ini tercium Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar. Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar pada pencairan awal dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan Kepala Dinas PU Natuna Minwardi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu, dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015. Total anggarannya sebesar Rp36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp10 miliar pada 2014 dan Rp26 miliar pada 2015. Mangkraknya pembangunan pasar modern tersebut ditelusuri oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri hingga akhirnya menetepkan sembilan orang tersangka.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya