Salat Jumat dengan Tujuan Pamer, Bagaimana Hukumnya?

, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 16:16 WIB
Ilustrasi Salat (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Salat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya. Berkaitan dengan keabsahan Salat Jumat dan pahalanya, bagaimana hukum Jumatan jika tujuannya untuk pamer?

Pada dasarnya dari segi keabsahan, seseorang yang melaksanakan Salat Jumat dengan niat pamer tetap sah salatnya, asalkan disertai dengan niat dan tata cara Salat Jumat yang benar.

(Baca Juga: Perempuan Salat Tanpa Mukena, Bagaimana Hukumnya?) 

Namun, Salat Jumatnya menjadi tidak sah apabila saat takbiratul ihram berniat “saya niat jumat karena pamer” dan berkewajiban mengulangi salatnya.

Melansir dari laman NU Online, Jumat (15/2/2019), Al Imam Al Ghazali menegaskan dalam kitab Ihya’ Ulumid Din juz X halaman 9, ibadah seperti sedekah, salat, perang, dan haji, maka orang yang pamer di dalam hal tersebut memiliki dua kondisi.

Pertama, murni bertujuan pamer, bukan pahala. Yang demikian ini dapat membatalkan ibadahnya, karena keabsahan amal bergantung kepada niat. Yang demikian ini bukan tujuan ibadah, tidak terbatas kepada leburnya pahala sehingga kita berpendapat statusnya sama seperti sebelum dilaksanakannya ibadah. Namun, (lebih dari itu), ia makshiat dan berdosa karena hal tersebut, sebagaimana yang ditunjukan oleh beberapa hadits dan ayat Alquran.

Kemudian, kaitannya dengan pahala Salat Jumat, seseorang yang melaksanakan Salat Jumatnya dengan syarat rukun yang terpenuhi saja belum tentu berpahala dan diterima di sisi-Nya.

Apalagi jika melaksanakan Jumatnya dengan niat pamer. Meski hukumnya sah dan boleh, namun tidak mendapat pahala Jumat.

Dalam persoalan ini, Al Imam Al Ghazali kembali menegaskan dalam kitab Ihya’ Ulumid Din juz X halaman 95;

“Yang demikian bila tidak bertujuan pahala. Sedangkan bila bertujuan pahala dan agar dipuji di dalam shalat atau sedekahnya, maka tergolong syirik yang bertentangan dengan ikhlas. Telah kami tuturkan hukumnya dalam bab ikhlas.”

Apa yang dikutip dari beberapa atsar dikuatkan oleh statemennya Said bin Musayyib dan Ubadah bin al-Shamit, sesungguhnya tidak mendapat pahala sama sekali bagi orang yang pamer.

Selain itu, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi juga menegaskan bahwa persoalan pamer ini tidak bisa dianalogkan dengan kasus beribadah yang bertujuan duniawi.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam persoalan tersebut, namun untuk persoalan ibadah dengan niat pamer ini ulama sepakat dapat menggugurkan pahala. Sebagaimana tegasnya dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’ juz I halaman 198;

“Ucapan Syekh Khatib dari perkara duniawai, maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadits Qudsi, “Aku yang paling tidak butuh disekutukan. Barang siapa yang beramal, ia menyekutukan selainKu di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Ia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu”. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan sejenisnya (bukan niat pamer).”

Dalam kitab Mauizhatul Mu’minin min Ihya’i Ulumid Din juz I halaman 235, Syekh Jamaluddin Al-Qasimi turut mengatakan;

(Baca Juga: Kisah Ketika Rasulullah Membela Seorang Yahudi) 

“Dan satu bagian dari pamer di bawah level pertama dengan banyak perbedaan, yaitu seperti orang yang menghadiri Jumat atau shalat. Bila tidak takut dicela manusia, ia tidak menghadirinya. Bersilaturrahim atau berbakti kepada kedua orang tua, bukan karena cinta, namun karena takut kepada manusia, demikian pula saat berzakat atau haji. Ketakutannya kepada manusia lebih besar dari pada takutnya kepada siksa Allah. Yang demikian ini adalah puncaknya kebodohan. Sungguh alangkah pantasnya bagi sang pelaku mendapat murka Allah.”

Berangkat dari pernyataan-pernyatan ulama yang tertuang dalam kitab-kitabnya di atas, dapat dipahami bahwa hukum Salat Jumat dengan tujuan pamer itu sah asalkan pelaksanaannya memenuhi ketentuan. Namun, alangkah meruginya bila ibadah Jumat yang telah susah payah dilakukan tidak mendapat nilai pahala.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya