JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidi dan Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI.
"Penyidikan untuk 2 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
(Baca Juga: KPK Endus Pemberian Suap Lainnya dari Sekjen KONI untuk Pejabat Kemenpora)
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari dua tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sekurangnya 23 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka," tutur Febri.