KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Suap PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 18:34 WIB
Laode M Syarief.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka suap dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Eni Maulani Saragih. Selain itu, lembaga antirasuah juga menemukan indikasi suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka Samin Tan," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih ketika menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2014-2019 terkait dengan pengurusan PKP2B sejumlah Rp5 miliar.

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengab Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih pun menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Di mana posisi Eni Maulani Saragih sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya