(Baca juga: Jaksa Bongkar Pesan Singkat Eni Saragih untuk Samin Tan soal Gratifikasi Rp4 M)
Syarief mengatakan dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih. Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
"Transaksi terjadi di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," tutur Syarief.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Qur'anul Hidayat)