KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 18:47 WIB
Bupati Pakpak Bharat Remigo (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain itu, lembaga antirasuah juga memperpanjang 2 tersangka lainnya yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 17 Februari 2019-18 Maret 2019 untuk 3 tersangka suap Bupati Pakpak Bharat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya