KPK telah menetapkan empat orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE) dan Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang.
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.
Baca Juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Medan