Ketiga, dibebaskan dengan syarat mengajarkan baca tulis. Rasulullah tahu dan sadar kalau tidak semua tawanannya memiliki harta benda yang melimpah. Oleh karenanya, Rasulullah memiliki cara tersendiri untuk mengatasi persoalan itu. Bagi tawanan yang bisa baca tulis, mereka akan dibebaskan jika mau mengajari umat Islam atau anak-anak Anshar tentang baca tulis.
“Beberapa tawanan perang Badar ada yang memiliki uang untuk tebusan, maka Rasulullah menjadikan tebusannya dengan mengajar anak-anak Anshar,” sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas.
Keempat, dibebaskan tanpa syarat apapun. Rasulullah juga membebaskan beberapa tawanannya tanpa uang tebusan sama sekali. Rasulullah tidak melakukan itu atas kehendak sendiri, tetapi keputusan itu diambil setelah beliau mendiskusikannya dengan para sahabatnya. Iya, Rasulullah adalah orang yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu hal.
Adalah Abul Ash bin Ar-Rabi, suami Sayyidah Zainab putri Rasulullah, salah seorang tawanan perang yang dilepaskan tanpa uang tebusan.
Pada saat itu, menantu Rasulullah itu belum masuk Islam dan ikut bertarung di barisan kaum musyrik Makkah ketika perang Badar. Naasnya, kaum musyrik kalah dan dia tertawan.