Mereka berdua dibunuh karena kejahatan perangnya yang besar, bukan karena faktor balas dendam.
Baqi, lokasi pemakaman para keluarga dan sahabat Rasulullah di Madinah (Salman Mardira/Okezone)
Kedua, dibebaskan dengan tebusan. Rasulullah sangat memperhatikan kondisi ekonomi setiap tawanannya. Jumlah tebusannya pun bervariasi, tergantung harta yang dimiliki mereka. Uang tebusan ini nantinya akan digunakan untuk keperluan umat Islam, bukan untuk Rasulullah secara pribadi.
Di antara tawanan yang dilepas dengan tebusan harta adalah Abu Wada’ah dan Zararah bin Umair –saudara Mus’ab bin Umair (4000 dirham), al-Abbas bin Abdul Muthalib (100 uqiyah), Aqil bin Abu Thalib (80 uqiyah), dan lainnya.
Menariknya, tebusan tidak hanya berupa uang atau harta saja. Bisa juga barter tawanan perang. Dalam kasus Abu Amr bin Abu Sufyan misalnya, dia dilepaskan dengan syarat kaum musyrik juga melepaskan Sa’ad bin an-Nu’man bin Akal yang ditawan Abu Sufyan ketika umrah.