Caleg DPRD Pangandaran dari PKS Mengundurkan Diri

Syamsul Maarif, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 15:18 WIB
Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustopa Kamal (Foto: Syamsul Maarif)
Share :

PANGANDARAN - Satu orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pangandaran yang sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) mengundurkan diri.

Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustopa Kamal mengatakan, jumlah Caleg DPRD Kabupaten/Kota di Pangandaran berdasarkan penetapan DCT sebanyak 342 orang.

"Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut terdiri dari laki-laki 203 orang dan perempuan 139 orang," kata Imam. 

(Baca Juga: Tiga Caleg Perindo Gelar Fogging Massal Gratis di Karangasem Bali)

Imam menambahkan, dari 342 calon anggota DPRD, satu orang yang mengundurkan diri satu karena diterima jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Calon anggota DPRD kabupaten yang mengundurkan diri tersebut dari Dapil 3 meliputi Kecamatan Pangandaran dan Kalipucang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 5 atas nama Ita Patonah," ujarnya.

Menurut Imam, pengunduran diri calon anggota DPRD tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sejak Oktober 2018. Namun, disampaikan oleh Partai Politik ke KPU Pangandaran pada Januari 2019.

"Sekarang jumlah calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran setelah ada yang mengundurkan diri satu orang jadi 341 orang," katanya.

(Baca Juga: Sambangi Pasar Muntilan, Caleg Perindo Siap Dampingi UMKM Akses Permodalan)

Pihak KPU Pangandaran sudah berkoordinasi dengan KPU RI atas permohonan pengunduran diri calon anggota DPRD tersebut. "Pengunduran diri calon anggota DPRD bisa saja terjadi lagi di kemudian hari," kata Imam.

Pengunduran calon anggota DPRD, kata Imam, bisa saja terjadi karena secara otomatis apabila sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 meninggal dunia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya