Berdasarkan keterangan itu, Dedi menyebut memiliki landasan kuat untuk melakukan penggeledahan di apartemen Joko Driyono yang ada di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Ada 75 item barbuk yang berhasil disita Satgas. Dilakukan audit asemsen tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan Joko sebagai tersangka," ungkap Dedi.
Menurut Dedi, untuk mengoptimalkan penyidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya langsung melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Joko Driyono.
"Sekaligus Satgas langsung layangkan surat ke Imigrasi umtuk lakukan pencekalan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan," tutur Dedi.
(Baca Juga: Jadi Tersangka, Joko Driyono Belum Ditahan)