JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayaron Baru, Jakarta Selatan, sekira Pukul 10.00 WIB, Senin (18/2/2019).
Saat tiba di Mapolda, pria yang akrab disapa Jokri itu tidak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan kesiapannya mengikuti proses hukum.
"Kita ikutin saja prosesnya, ok," kata Jokdri kepada wartawan, di Mapolda Metro.
Jokdri tiba ke Polda Metro Jaya bersama dua pengacaranya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pengaturan sepakbola. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
(Baca juga: Setelah Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Buka Peluang Jerat Tersangka Lain)
Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir, dan staf Joko Driyono.
(Qur'anul Hidayat)