Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 15:55 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Heru/Okezone)
Share :

SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jatim sampai proses persidangan di PN Surabaya rampung. Setalah itu akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebab saat ini Kajati Jatim hanya meminjam terdakwa Ahmad Dhani terhadap PT DKI Jakarta, untuk dihadirkan ketika sidang di PN Surabaya. Pasalnya Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di Surabaya.

"(Ahmad Dhani) Yang putus PN Jakarta Selatan, kemudian banding sehingga menjadi tahanan PT DKI. Dalam waktu bersamaan kami menetapkan sidang," kata Kajati Jatim, Sunarta, pada wartawan, Senin (18/2/2019).

Baca Juga: Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan PN Surabaya!


Namun, sambung Sunarta, Ahmad Dhani berada di lapas Cipinang, Jakarta. Lalu pihakya minta izin kepada Ketua PT DKI untuk melaksanakan penahanannya dipindah ke Rutan Medaeng untuk persidangan di Surabaya.

"Jadi tahanan pengadilan tinggi DKI, jadi begitu putus (Ahmad Dhani) saya kembalikan lagi kesana. Seminggu dua kali sidang dilakukan biar cepat selesai," kata Sunarta.

Seperti diketahui, saat ini Ahmad Dhani mendekam di rutan Medaeng, Sidoarjo. Namun Ahmad Dhani ditahan di rutan medaeng bukan perkara di Surabaya, melainkan atas vonis dari PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara.

Sebab suami dari Mulan Jameela tersebut terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Untuk di Surabaya, Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara. Setelah sebelumnya politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya