Seperti diketahui, saat ini Ahmad Dhani mendekam di rutan Medaeng, Sidoarjo. Namun Ahmad Dhani ditahan di rutan medaeng bukan perkara di Surabaya, melainkan atas vonis dari PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara.
Sebab suami dari Mulan Jameela tersebut terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Untuk di Surabaya, Ahmad Dhani dijerat pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara. Setelah sebelumnya politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela
(Edi Hidayat)