JAKARTA - Banyaknya kesenjangan antara pihak pengembang atau pengelola rumah susun (rusun) mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Peraturan tersebut kata Anies, belum sepenuhnya ditegakkan menyusul masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
Dia berujar bahwa selama ini terjadi hal-hal yang membuat penghuni rusun tidak mendapat keadilan, salah satunya adalah iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan fasilitas-fasilitas yang kerap tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Jadi, para penghuni rusun dengan para pengelolanya biasanya kebanyakan dari pengembang selama ini mereka tidak seimbang posisinya. Jadi, warga rumah susun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL yang diubah-ubah berkali-kali, kemudian hak mereka yang seringkali tidak dilunasi,” ujar Anies di Kantor Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
“Nah Pergub 132 Tahun 2018 mengatur hubungan antar keduanya, dan di Jakarta ini saya harus garisbawahi, mayoritas pengembang yang mengerjakan rumah susun itu tetap memegang kontrol dan warga dalam posisi yang sangat lemah,” katanya lagi.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada para pengelola rumah rusun untuk menaati semua peraturan yang terdapat dalam Pergub 132 Tahun 2018 tersebut. Tujuannya, agar semua pihak mendapat keadilan.
Salah satu bentuk ketidakadilan dari pengembang kepada pemilik rusun, seperti adanya pembentukkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang kerap disalahgunakan oleh pengembang, seperti pemilihan anggotanya yang tidak transparan dan anggota pengurusnya bukan dari warga rusun.
Jikalau pengelola atau pengembang rusun tak mentaati pergub tersebut sambung Anies, maka dia tak segan menindak tegas Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta legalitas hukum dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
“Tapi yang belum ini seharusnya sudah menunaikan kewajibannya. Sekarang dengan adanya pergub ini mereka harus melaksanakan. Ketika mereka tidak melaksanakan, maka kita akan bisa nomor satu terkait dengan SLF, itu dari kontrol pemerintah,” tuturnya.
Selanjutnya imbasnya lanjut Anies, badan hukumnya tidak akan diakui lantaran P3SRS itu harus disahkan oleh gubernur, dan pengesahannya harus menggunakan prosedur yang ada sebagaimana diatur dalam Pergub 132.
"Tanpa itu, dia bukan legal entity yang diakui. Jadi, untuk diakui harus menjalani Pergub 132, kalau tidak P3SRS-nya bukan identitas yang diakui," ujarnya.
(Rizka Diputra)