Jikalau pengelola atau pengembang rusun tak mentaati pergub tersebut sambung Anies, maka dia tak segan menindak tegas Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta legalitas hukum dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
“Tapi yang belum ini seharusnya sudah menunaikan kewajibannya. Sekarang dengan adanya pergub ini mereka harus melaksanakan. Ketika mereka tidak melaksanakan, maka kita akan bisa nomor satu terkait dengan SLF, itu dari kontrol pemerintah,” tuturnya.
Selanjutnya imbasnya lanjut Anies, badan hukumnya tidak akan diakui lantaran P3SRS itu harus disahkan oleh gubernur, dan pengesahannya harus menggunakan prosedur yang ada sebagaimana diatur dalam Pergub 132.
"Tanpa itu, dia bukan legal entity yang diakui. Jadi, untuk diakui harus menjalani Pergub 132, kalau tidak P3SRS-nya bukan identitas yang diakui," ujarnya.
(Rizka Diputra)