(Baca Juga: Prabowo: Saya Ingin Amankan Kekayaan Negara Agar Bisa Dinikmati Rakyat di Sisa Hidup Ini)
Diwartakan sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) gegara menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di debat capres putaran kedua. TAIB menilai Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu lantaran menyerang pribadi Prabowo dalam debat. Pelapor menuding petahana melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam debat capres ronde kedua, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare. Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.
"(Statusnya) adalah HGU. Milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," ucap Prabowo dalam debat, Minggu 17 Februari 2019.
(Arief Setyadi )