JK: Lahan yang Dikuasai Prabowo di Kalimantan Sesuai UU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 19 Februari 2019 16:27 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
Share :

Perusahaan yang dibeli Prabowo, dijelaskan JK, merupakan perusahaan yang mengelola lahan di Kalimantan. Lalu, ia memberi izin pembelian tersebut dengan catatan pembayarannya harus tunai, dan Prabowo menyetujuinya.

"Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri, karena itu kredit macet. Datang Pak Prabowo, sama saya Prabowo (bilang) bahwa dia mau beli," ujarnya.

"Saya tanya (Prabowo) you beli tapi harus cash tidak boleh utang, siap. Dia akan beli dengan cash. Dia belilah itu. Itu kredit macet. Diambil alih oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi, supaya tidak jatuh ke orang Singapur," imbuhnya.

JK menuturkan, daripada lahan tersebut jatuh ke tangan asing, lebih baik diberikan kepada pengusaha pribumi dengan syarat pembayarannya harus tunai, tidak boleh utang. Atas pembelian perusahaan seharga USD150 juta tersebut, Prabowo akhirnya memiliki kewenangan untuk mengelola lahan yang ada di Kalimantan itu dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Saya minta Agus Marto untuk diberikan kepada pribumi supaya tidak jatuh ke orang Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura dan Malaysia. Tapi sesuai aturan yang ada bayar cash ke Mandiri," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya