Sidang Suap, Anak Angkat Pengusaha Tamin Pakai Dukun Jampi-Jampi Hakim

Antara, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 19:55 WIB
Tamin Sukardi (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Anak angkat Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, Endang Sri Astuty, mengaku menggunakan jasa paranormal alias dukun demi membebaskan ayah angkatnya itu dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan. 

"Dibawa ke paranormal supaya didoakan agar hakim berubah pikirannya, tidak jahat lagi begitu," kata Endang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis (21/2/2019).

Endang hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dan panitera Helpandi agar mendapat mendapat putusan bebas dalam perkara korupsi No 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Tiga hakim yang mengadili Tamin untuk perkara tersebut adalah Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II adhoc.

"Keinginan bapak bagaimana begitu, jadi ada teman yang bicara ini ada orang pintar bisa kayak gini, ya sudah kita coba ke sana gitu, tapi itu inisiatif saya bukan disuruh bapak," ujar Endang menyebut Tamin sebagai bapak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya