2 Tersangka Ledakan Mal Taman Anggrek Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 17:40 WIB
Polri Konpers soal Ledakan di Mal Taman Anggrek (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

"Namun pada pelaksanaannya pada hari (kejadian) itu ternyata petugas ini melihat ada 3 tenant (tuas) siap untuk dicopot namun ternyata DOP-nya hanya tersedia 2 sehingga yang bersangkutan ini berspekulasi artinya hanya cukup dengan tuas yang satu ini tidak perlu ditutup," paparnya.

Disaat pembenahan itu lanjut Hengky, salah satu pegawai Depot Betawi datang ke lokasi tuas gas yang sudah dicopot tanpa dipasang DOP. Ia mencoba menghidupkan kompor namun gagal.

 Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ledakan di Mal Taman Anggrek

"Akhirnya tuas ini dibuka akibatnya itu gas keluar dengan deras enggak lama kemudian dia keluar minta bantuan sekuriti tidak lama terjadilah ledakan," ungkapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya