JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka ledakan yang terjadi di areal foodcourt, lantai IV, Mall Taman Anggrek, pada Rabu 20 Februari 2019 lalu. Kedua tersangka yakni K dan F dijerat dengan pasal kelalaian lantaran tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, keduanya saat itu hendak melepaskan meteran gas di lokasi ledakan untuk direlokasi dari lantai 4 ke lantai 2. Namun keduanya tidak menutup semua aliran gas saat meteran gas dilepas sehingga menyebabkan ledakan.
Baca juga: Buntut Ledakan di Mal Taman Anggrek, 2 Karyawan Jadi Tersangka
"Terhadap dua orang ini kami kenakan Pasal 360 KUHP dengan lalainya mengakibatkan orang lain luka berat, dan kemudian Pasal 188 KUHP yaitu karena kesalahannya kealpaannya mengakibatkan kebakaran ataupun letusan, ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata kata Hengki saat jumpa pers, Polres Jakarta Barat, Jumat (22/2/2019).
Hengki menjelaskan, seharusnya kedua tersangka tersebut memastikan bahwa penutupan tuas dilakukan dengan menggunakan flange DOP atau flange blind, alat bantu menutup pipa di sambungan terakhir.
Baca juga: Ledakan di Mal Taman Anggrek, 6 Korban Luka Bakar Seluruhnya Pegawai di Sana