Menurut dia, saat ini diperlukan terobosan hukum baru agar jalan raya yang notabennya fasilitas publik ada pihak yang bertanggung jawab bila terdapat masyarakatnya mengalami kecelakaan.
Sebab menurutnya, jika di luar negeri kebanyakan pemerintah daerah bertanggung jawab jika masyarakat mengalami musibah saat berada di jalan raya.
“Perlu ada terobosan hukum, kalau di luar negeri pemda setempat bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan fasilitas publik sehingga jika ada warganya yang menjadi korban, seluruh biaya pengobatan hingga pemakaman dibiayai pemdanya,” tutur Nirwono.
(Awaludin)