BANDUNG - Empat kapal asal Vietnam diamankan karena diduga melakukan pencurian ikan secara illegal di laut Natuna.
Empat kapal Vietnam itu adalah BV 525 TS, dengan muatan ikan 1 (satu) palka; BV 9487 TS, dengan muatan ikan 2 (dua) palka; BV 4923 TS, dengan muatan ikan 1 (satu) palka; BV 525 TS, dengan muatan kosong.
"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat konferensi persi di Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).
Susi mengatakan, selain telah menangkap empat kapal tersebut, KRI TOM-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam yang melakukan manuver yang membahayakan kepada petugas TNI AL.
Kapal VFRS (Vietnam Fisheries Resources Surveillance) merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal atau Ministry of Agriculture and Rural Development Vietnam bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayah ZEE Indonesia dan melakukan manuver yang mengancam (hostile intent) dengan berupaya untuk menghalangi pengawalan empat kapal ikan pencuri.
Kapal-kapal ikan berbendera Vietnam merupakan kapal pelaku ilegal fishing di Indonesia yang jumlahnya paling banyak setiap tahun dibandingkan dengan negara-negara lainnya.