JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya menjelang pemilu. Menurutnya, perbincangan hal itu sudah ramai di media, yang memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, dan mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Lampung, maupun Sulawesi Selatan.
Mengacu pada regulasi yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f memang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netratlitas. Bagi pelanggar, Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu juga mengikatnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(Baca juga: Mendagri Persilakan Bawaslu Klarifikasi 15 Camat se-Makassar yang Nyatakan Dukung Jokowi)
(Baca juga: TKN Jokowi Sebut Ganjar Pranowo Tidak Melanggar Peraturan Pemilu)