JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya menjelang pemilu. Menurutnya, perbincangan hal itu sudah ramai di media, yang memberitakan dukungan ASN di sejumlah daerah yang dianggap tidak netral, dan mendukung salah satu calon presiden seperti yang terjadi di Jawa Tengah, Lampung, maupun Sulawesi Selatan.
Mengacu pada regulasi yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf f memang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netratlitas. Bagi pelanggar, Pasal 280 Ayat (3) UU Pemilu juga mengikatnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
(Baca juga: Mendagri Persilakan Bawaslu Klarifikasi 15 Camat se-Makassar yang Nyatakan Dukung Jokowi)
(Baca juga: TKN Jokowi Sebut Ganjar Pranowo Tidak Melanggar Peraturan Pemilu)
Menurutnya, dalam konteks tersebut alangkah baiknya menahan diri untuk tidak mendahului Bawaslu maupun Kepolisian, sebelum hasil penyelidikan atau penyidikan diumumkan.
"Saya hanya berharap agar para politisi tidak membuat situasi semakin panas, berspekulasi dengan asumsi, sebaliknya bijak menunggu proses di Bawaslu maupun Polri," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/2/2019).
(Baca juga: Mendagri Tegaskan Siap Lindungi 35 Kepala Daerah di Jateng yang Dukung Jokowi)
Politisi NasDem yang kembali maju sebagai calon legiator dari Dapil Jakarta III itu menambahkan, di dalam UU ASN diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya termasuk, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Apakah benar mereka tidak netral? Seberapa berat derajat pelanggarannya? Kita tunggu Bawaslu," jelas Sahroni.
Sahroni juga menanggapi rumor terkait ketimpangan Bawaslu maupun Polri dalam penanganan pelanggaran pemilu, terlebih yang melibatkan pendukung Prabowo-Sandi. Ia meyakinkan bahwa asas equality before the law menjadi pegangan bawaslu maupun polri dalam bersikap dan bertindak.
"Cepat lambatnya penanganan suatu perkara bergantung pada karakter perkara itu sendiri. Ada yang cepat dan ada yang membutuhkan proses panjang. Proses itu yang wajib kita hormati," katanya.
(Awaludin)