Buang Hewan Peliharaan di Malaysia Bisa Didenda Maksimal Rp344 Juta

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 10:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR – Belakangan ini di Malaysia banyak beredar berita tentang hewan-hewan piaraan yang dibuang oleh pemiliknya karena mereka tidak mampu lagi untuk merawatnya. Ternyata, tindakan seperti itu adalah sebuah kejahatan menurut undang-undang Negeri Jiran.

New Straits Times melaporkan, pemilik yang membuat binatang peliharaannya dapat dituntut dengan Animal Welfare Act 2015, undang-undang Malaysia yang mengatur mengenai kesejahteraan hewan.

Menurut pasal 29 undang-undang tersebut, tindakan seperti menyisa hewan, pemotongan bagian tubuh mereka, termasuk juga membuang hewan peliharaan adalah sebuah kejahatan.

“Bagian ini juga termasuk pelanggaran seperti memiliki tanpa alasan yang masuk akal, hewan apa pun yang menderita kesakitan dengan alasan mutilasi, kelaparan, kehausan, (tempat hidup) kepenuhan atau perlakuan buruk lainnya; meninggalkan hewan apa pun dalam keadaan di mana ia kemungkinan menderita trauma, rasa sakit atau karena dipindahkan, kelaparan, haus, cedera atau sakit," jelas anggota Dewan Penasihat Animal Welfare Act 2015, Anthony Thanasayan sebagaimana dilansir New Straits Times.

“Pelanggaran lain yang termasuk dalam pasal 29 termasuk tindakan secara sengaja atau kelalaian yang menyebabkan hewan apa pun keluar tanpa pengawasan di sembarang tempat yang terinfeksi penyakit menular, dan juga lalai menyebabkan hewan yang sakit, cacat, atau terluka mati di sembarang tempat,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya