Dia mengatakan, jika dinyatakan bersalah, pemilik hewan akan dapat dikenakan denda tidak kurang dari RM20.000 (sekira Rp69 juta) dan denda maksimal RM100.000 (sekira Rp344 juta).
Pimpinan Ipoh Society for the Prevention of Cruelty to Animals (ISPCA), Ricky Soong mengatakan, dalam pasal 24 Animal Welfare Act 2015, pemilik hewan para pemilik hewan dan pemegang lisensi memiliki tanggungjawab tertentu pada hewan yang ada di dalam perawatan mereka.
“Mereka harus mengambil langkah-langkah yang bertanggungjawab untuk memastikan kebutuhan hewan terpenuhi yang mencakup lingkungan yang sesuai, diet yang sesuai, untuk dapat menunjukkan pola perilaku normal dan untuk ditampung atau dipisahkan dari hewan lain, dan melindungi hewan peliharaan mereka dari rasa sakit, penderitaan, cedera dan penyakit, ” jelasnya.
Jika pemilik hewan gagal menjalankan tanggungjawab ini, maka hewan peliharaan mereka dapat diambil oleh pihak berwenang dan mereka dapat dilarang untuk memelihara atau menangani hewan lagi selama setidaknya satu tahun, bagi pemegang lisensi, izin mereka bisa dicabut sampai lima tahun dan dilarang untuk memiliki hewan peliharaan selama setahun.
(Rahman Asmardika)