Ini Majelis Hakim yang Akan Mengadili Ratna Sarumpaet atas Kasus Hoaks

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 11:42 WIB
Ratna Sarumpaet (Okezone)
Share :

JAKARTA – Ratna Sarumpaet akan disidang atas kasus penyebaran hoaks atau berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Kamis 28 Februari nanti. PN Jaksel sudah menunjukkan majelis hakim yang akan mengadili bekas juru kampanye Prabowo-Sandiaga itu.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Senin (26/2/2019) mengatakan, majelis hakim yang menyidang Ratna Sarumpaet ada tiga orang terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota.

Ditunjuk sebagai hakim ketua adalah Joni yang juga Wakil Ketua PN Jaksel. Kemudian Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota.

Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim JPU yang akan menuntut Ratna Sarumpaet adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet hingga kini masih ditahan oleh kejaksaan setelah menerima limpahan berkas dan tersangka dari Polda Metro Jaya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya