Politikus senior Partai Golkar ini pun tak mempersoalkan bila pemerintah ingin membuka pengusaha-pengusaha mana saja yang mendapat HGU dari negara. Menurut dia, HGU dapat diketahui dengan sistem online single submission (OSO) atau kebijakan satu peta nasional.
"Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan, cari saja," tuturnya.
Diketahui, Luhut memamng menggeluti usaha bidang pertambangan dan perkebunan melalui grup usaha PT Toba Sejahtra. Korporasi tersebut menaungi sejumlah anak usaha yang bergerak di bidang energi, kelistrikan pertambangan, properti, industri, minyak dan gas, serta perkebunan dan hutan tanaman industri.
Luhut memiliki kepemilikan saham mencapai 99,9 persen di perusahaan yang terbentuk pada 2004 tersebut. Namun, Luhut melepas 90 persen kepemilikan sahamnya pada Oktober 2017.
(Angkasa Yudhistira)