Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu Jateng, Mendagri Tak Akan Panggil Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 12:11 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan kepala daerah lainnya yang sebelumnya dinyatakan bersalah karena dianggap oleh Bawaslu Jateng melanggar etika lantaran tidak netral di Pilpres 2019.

Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendagri terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah lainnya di Jawa Tengah.

"Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Tjahjo mengaku belum menerima surat rekomendari dari Bawaslu tersebut. Kendati demikian, menurut dia, seluruh kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada salah satu paslon di Pilpres 2019 sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan.

"Telaah Kemendagri, seluruh kepala daerah yang kemarin muncul di Sumbar, Pak Anies, Jawa tengah, Jawa timur, semua sudah mengikuti proses perizinan kepada Panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," katanya.

Tjahjo melanjutkan, seluruh kepala daerah yang menyatakan dukungannya itu telah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 karena telah mendapat izin dari Panwas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya