Kasusnya Dihentikan, Slamet Ma'arif Minta Polisi Segera Terbitkan SP3

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 12:36 WIB
Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polresta Surakarta memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

Atas keputusan itu, Slamet meminta polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya. "Kami sedang tunggu SP3-nya," kata Slamet kepada Okezone, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat tim kuasa hukumnya akan ke Polres Surakarta untuk meminta SP3 kasusnya. "Nanti pengacara yang akan urus ke Surakarta," ujar Slamet.

Ia mengapresiasi keputusan pihak kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan perkaranya. Hal tersebut membuktikan kalau jajaran Korps Bhayangkara masih menjaga netralitas dalam menyongsong Pemilu 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya