Kemendagri Luruskan 5 Isu Hoaks soal E-KTP

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 15:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Pemilu Serentak 2019 sudah semakin dekat, cuaca politik pun semakin hangat. Berbagai isu sumbang datang silih berganti memojokkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri lebih khusus lagi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Tak tanggung-tanggung selama Februari 2019, tak kurang 5 rumor bernada minor berseliweran di media sosial, semuanya terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Pertama, desas-desus e-KTP seumur hidup dinisbahkan untuk kepentingan WNA asal China untuk memenangi pasangan tertentu pada Pilpres 2019. Kedua, e-KTP bisa digunakan warga asing untuk memilih pada Pemilu 17 April.

(Baca Juga: Tak Bawa KTP, Puluhan Warga Kena Sidang Tipiring)

Ketiga, kolom penghayat kepercayaan dikaitkan dengan isu PKI; Keempat, penghapusan kolom agama pada e-KTP, dan kelima, isu e-KTP dikloning dan diubah datanya, lagi-lagi diisukan untuk keperluan WNA China agar bisa menyoblos di TPS.

Tentu saja demi menghindari dan mencegah gunjingan serta informasi yang tidak benar di masyarakat dan akhirnya membuat resah masyarakat, maka Kemendagri merasa perlu mengklarifikasi sejumlah isu sensitif ini.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan e-KTP berlaku seumur hidup merupakan amanat Undang-Undang Adminduk , yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (7) dan Ayat (8), e-KTP bagi WNI berlakunya seumur hidup, namun bisa diganti jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, status perkawinan,pekerjaan dan lain sebagainya.

Selain untuk WNI, e-KTP juga diperuntukkan bagi WNA yang disesuaikan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Juga di e-KTP jelas tertera status kewarganegaraannya, yaitu WNA. Meskipun memiliki e-KTP, orang asing ini dibatasi hak-haknya, seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu.

Masyarakat wajib mengganti e-KTP bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab. “Jadi, tidak benar bila e-KTP berlaku seumur hidup kemudian e-KTP tidak bisa diganti. E-KTP itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” ujar Zudan melalui siaran persnya, Rabu (27/2/2019).

Zudan menambahkan, negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. "Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E Ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (2)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya