Kemendagri Luruskan 5 Isu Hoaks soal E-KTP

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Februari 2019 15:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Ist)
Share :

Penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam UU Adminduk. "Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom e-KTP atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

(Baca Juga: Kebut Perekaman E-KTP, Kemendagri Kirim Tim ke 5 Wilayah Indonesia Timur)

Dengan kata lain, secara yuridis, penetapan kolom kepercayaan terhadap Tuhan YME itu sah dan dapat dikabulkan. Secara ideologis, penetapan ini bersifat mendesak karena menyangkut janji negara untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dengan begitu, dapat disimpulkan penetapan kolom ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’ adalah usaha pemerintah untuk meniadakan ketidakadilan dengan menghapus diskriminasi, bukan untuk meniadakan agama dari Republik, apalagi berafiliasi pada PKI.

Terkait isu penghapusan kolom agama, Zudan menerangkan pencantuman elemen data agama di e-KTPdan dokumen kependudukan lainnya, juga merupakan amanat UU Adminduk. “Elemen data tersebut terutama terkait elemen agama sudah melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan filosofis, historis serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam naskah akademik," katanya.

Semua itu dibahas dengan berbagai pihak dan antar lembaga, serta pembahasan yang panjang di DPR. Selanjutnya, dituangkan dalam Pasal 58 UU Adminduk. "Jadi tidak benar pemerintah berupaya menghapus kolom agama di KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya," ujarnya.

Zudan juga menjelaskan tidak adanya istilah kloning e-KTP. Sebab, perekaman e-KTP hanya bisa dilakukan satu kali saja. Bila merekam untuk kali kedua di tempat berbeda maka KTP tak bisa tercetak karena terjadi duplicate record. Meskipun e-KTP dipalsukan, seperti fotonya diganti dengan foto orang lain dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama maka akan sangat mudah dideteksi.

Salah satu keunggulan e-KTP, menurut Zudan, adalah dapat dilakukan verifikasi terhadap si pemilik. Sebab, pada e-KTP terdapat chip yang menyimpan data biometrik, berupa finger print jari telunjuk kiri dan kanan serta iris mata. Dengan adanya biometrik ini, maka dapat dilakukan verifikasi terkait kebenaran pemilik e-KTP adalah benar-benar yang bersangkutan. Secara sistem akan otomatis terdeteksi kebenarannya dengan membandingkan antara finger print yang ada di dalam chip e-KTP dengan finger print dan iris mata yang bersangkutan pada card reader KTP-el atau di dalam database kependudukan.

Selain itu, jajaran Dukcapil menganut one data policy dengan membangun sistem single identity number (SIN) berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu alamat, satu identitas saja. "NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik, salah satunya untuk suksesnya Pemilu 2019," kata Zudan.

Untuk mencegah kecurigaan terhadap WNA pemegang e-KTP terkait Pilpres 2019, Ditjen Dukcapil telah membuka akses database kependudukan kepada KPU, dan tetap akan membuka kantor pada Hari-H Pemilu 17 April mendatang.

Zudan menuturkan, akses ke database untuk mengantisipasi isu atau kecurigaan kalau ada pemilih asing yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara. "Jadi tidak mungkin WNA terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu di Indonesia menggunakan e-KTP yang disebut-sebut hasil kloning. Itu hoaks sejati. KPU pun akan langsung mengidentifikasi siapa orang itu," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya