Sementara itu, tersangka KN mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Dia memiliki hutang Rp100 juta dari seorang rentenir yang terus mengejarnya ke rumah.
"Saya terlilit hutang dan terus dikejar rentenir," terangnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
(Awaludin)