BOGOR - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengajak seluruh Kepala Bidang PHU yang menjadi peserta Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler menyiapkan berbagai hal menyangkut pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dia menyebutkan bahwa penetapan jemaah haji berhak lunas BPIH tahun ini sudah diumumkan sejak 25 Februari 2019.
Namun khusus bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, Yanis mengingatkan bahwa jemaah berhak lunas BPIH belum dilakukan penetapan karena menunggu Keputusan Gubernur. Dia meminta para Kepala Bagian PHU dari provinsi yang belum selesai proses pembagian kuota kabupaten/kota segera menetapkan.
"Diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai prosesnya," kata Muhajirin Yanis di hotel Aston Bogor, Rabu (27/2/2019) malam.
Mengenai pembayaran setoran lunas BPIH non teller, dia menilai akan besar manfaatnya bagi jemaah haji.
"Inovasi pelunasan BPIH non teller (ATM, internet banking, mobile banking) sangat membantu jemaah yang mengalami kesulitan dalam proses pembayaran misalkan terkendala waktu maupun jarak," tutur Yanis.
Bahkan pelunasan BPIH tidak harus dilakukan sendiri oleh jemaah. Pihak keluarga dapat membantu pelunasan BPIH melalui rekeningnya.